Bharada E
Setelah diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan adu tembak yang menewaskan
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, malam
ini.
"Bharada E ada di Bareskrim di pidum (pidana umum) setelah ditetapkan
tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan
langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan.
Baca Juga:Hukum Mati Koruptor mustahil Tunggu 1000 tahun lagi #NKRIkoruptor #NegaraKorupsi
Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Bharada E.
Menurut polisi, tindakan Bharada E bukan untuk membela diri
"Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beladiri," kata Andi.
Polisi telah memeriksa 42 saksi dan ahli sebelum menetapkan Bharada E
menjadi tersangka.
Setelah Bharada E menjadi tersangka, penyidik akan melanjutkan pengembangan
kasus.
Andi mengatakan masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa di waktu
mendatang.
Baca Juga: Lowongan kerja Partai besar Gaji Besar #S2 Super Jumbo #Bursakerja #Partaibesar
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo rencananya akan diperiksa, besok pagi.
Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada E, sedangkan Brigadir J adalah sopir
istri Ferdy Sambo.
Peristiwa adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J berlangsung di rumah
Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore, dan baru diumumkan Polri tiga hari
kemudian.
Kasus ini menjadi perhatian nasional, terutama setelah keluarga Brigadir J
melaporkan sejumlah kejanggalan kepada Bareskrim Polri.
Selain ditangani tim khusus Polri, kasus itu juga ditangani Komnas HAM yang
sekarang sedang menghimpun fakta seputar kasus kematian Brigadir J.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/08/03/232041/setelah-diumumkan-jadi-tersangka-bharada-richard-eliezer-langsung-ditahan-bareskrim-polri
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE