Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Berbeda dengan Bharada E
Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri
Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai
tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus
Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di
Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Menangis Saat Datangi Mako Brimob
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu
menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan
Pasal 56 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan
Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai
tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang
dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto
338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Sabtu Malam Ferdy Sambo Ditangkap, Langsung Dibawa ke Mako Brimob
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan
Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat
dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi
terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J
selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E.
Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran
prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J
di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada
Jumat 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Kemunculan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Pertama Kalinya di Mako Brimob
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira
terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP
Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv
Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua
Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP
tewasnya Brigadir J.
Copas
https://nasional.tempo.co/read/1620324/ajudan-istri-ferdy-sambo-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-berbeda-dengan-bharada-e
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE