Gugat Polri ke PTUN
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga punya siasat akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN). Langkah tersebut disebut-sebut akan ditempuh setelah permohonan
bandingnya ditolak dalam sidang etik.
Hasil sidang etik menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak, hal ini membuat Sambo tetap dipecat secara tidak
terhormat. Tak hanya itu, hasil sidang justru memperkuat putusan sidang
sebelumnya yang digelar pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Baca Juga: Hai pemalas berapa lama lagi engkau berbaring, datanglah kemiskinan seperti seorang penyerbu
Baca Juga: #zinah rasa seperti madu akhirnya pahit seperti empedu dan tajam seperti pedang bermata dua
Alih-alih menerima putusan dan menghabiskan masa tahanan sebagai tersangka
utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menempuh jalur hukum lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo mengaku Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan
sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan
menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, termasuk Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi
kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9/2022) lalu.
Menurut Dedi, langkah mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara.
Upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil
putusan sidang etik banding PTUN disebutnya wajar.
Ia juga menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan
mengikat.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan
Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi
Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang
berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.
Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan
sampai ke Presiden Jokowi. Surat tersebut sudah diproses di internal Polri
untuk diberikan langsung kepada Sambo
Baca Juga: Zinah merusak diri Siksa dan cemooh diperolehnya malunya tidak terhapuskan
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris
Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM
menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya.
"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu
artinya SDM juga sudah proses," jelas Dedi.
Hanya Mengulur Waktu
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkap bahwa Ferdy Sambo berpeluang
mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.
Objeknya adalah kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat
Keputusan PTDH dari Kapolri. Jika keputusan itu sudah benar, gugatan Ferdy
Sambo menurut Bambang sebagai upaya mengulur waktu.
"Permasalahannya apakah mekanisme dalam PTDH sudah benar atau belum? Kalau
sudah benar, artinya ini upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH
sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” kata Bambang.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/09/24/115311/maju-terus-pantang-mundur-siasat-ferdy-sambo-akan-gugat-polri-ke-ptun
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE