Alvin Lim
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara atau
advokat Alvin Lim di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade
Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan
Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta.
Baca Juga: ngakak guling guling tangkap Harun Masiku aja Gak Becus #percumacaribjorka
Baca Juga: Apa akibatnya bila ilmu Bjorka berkembang? #stopbeingidiot
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding
dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa
(18/10/2022) malam.
Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam
bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait
kasus pemalsuan dokumen.
Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan
putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta
penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami
terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor
28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait
dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade
sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Bela Jenderal Polisi Terlibat Jual Beli Sabu, Henry Yoso Resmi jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Baca Juga: Ditanya Atasan 'Ikut Nembak Enggak Mbo', Ferdy Sambo: Kalau Saya Nembak Udah Pecah Kepalanya
Ade menjelaskan, kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di
Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di
Rutan Salemba.
"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk
kemudian ditahan di Rutan Salemba," ujar Ade.
Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi
menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim
dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar
Geraldi.
Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya
tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri.
Awal Mula Kasus Alvin Lim
Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini
dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain
bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi
Wijaya.
Baca Juga: Lho Loh, Dokter Tifa Mendadak Hapus Tweet Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?
Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto
Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih
subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
dan dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan itu diuraikan secara singkat di mana Alvin Lim didakwa
bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang
berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.
Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita
kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.
"Selanjutnya, Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar
meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas
menjadi Melisa Wijaya.
Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di
mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.
Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah
satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak
disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Baca Juga: Ramai Sebutan Nasdrun Usai Anies Jadi Bakal Capres NasDem
Baca Juga: Indonesia bebas pungli Mimpi kali yee #NKRIpungli #SerbaPreman #IndonesiaPungli
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya
dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2
bulan kurungan.
Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan
vonis yang sama.
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat
palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan
tidak terbukti.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/10/19/063141/jejak-kasus-advokat-alvin-lim-usai-dijemput-paksa-dan-dijebloskan-ke-rutan-salemba?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE