Gas Air Mata Di Stadion Kanjuruhan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mendalami penerapan
prosedur tetap (protap) penggunaan gas air mata untuk membubarkan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan meninggalnya 125
orang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Stadion Kanjuruhan, Minggu
(2/10/2022), mengatakan pendalaman itu dilakukan pada penerapan protap dan
tahapan yang telah dilakukan tim pengamanan yang bertugas saat pelaksanaan
pertandingan.
Baca Juga: Apa akibatnya bila ilmu Bjorka berkembang? #stopbeingidiot
Baca Juga: #hidupkoruptor hampir 100 tahun merdeka, Hidup negara Koruptor Indonesia #hakimagung #koruptor
"Tim tentunya akan mendalami terkait prosedur dan tahapan-tahapan yang
dilakukan satgas atau tim pengamanan yang melakukan tugas saat pelaksanaan
pertandingan," kata Kapolri.
Sebagai informasi, petugas menggunakan gas air mata untuk membubarkan
kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC
melawan Persebaya. Setelah peluit panjang ditiup ribuan suporter masuk ke
dalam lapangan dan mengejar pemain serta ofisial.
Kapolri menjelaskan tahapan-tahapan untuk penerapan prosedur tersebut akan
dilakukan audit oleh tim yang telah disiapkan. Ia akan mendalami berbagai
informasi yang ada, termasuk upaya penyelamatan para pemain dari para
suporter.
Menurutnya, seluruh hal yang mendetail tersebut akan didalami dan menjadi
bagian besar dalam proses investigasi. Proses investigasi akan dilakukan
mulai dari pihak penyelenggara, pengamanan, dan seluruh pihak terkait.
"Semuanya akan kita dalami, ini menjadi satu bagian yang akan kita
investigasi secara tuntas baik dari penyelenggara, pengamanan, dan
pihak-pihak yang memang perlu kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi oh Polisi, Polisi lewat Sambo oh Sambo
Baca Juga: Pelanggaran Hukum dan HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Ia menambahkan proses tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran jelas
terkait peristiwa yang menelan 125 korban jiwa tersebut, termasuk siapa yang
harus bertanggung jawab atas kejadian itu.
"Itu dilakukan untuk menuntaskan dan memberikan gambaran terkait peristiwa yang terjadi dan tentunya siapa yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Berdasarkan data terakhir tercatat bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang, termasuk sebanyak 323 orang mengalami luka. (Sumber: Antara)
Copas dar
https://www.suara.com/news/2022/10/03/072632/diduga-jadi-pemicu-tewasnya-ratusan-penonton-kapolri-buka-suara-soal-gas-air-mata-di-stadion-kanjuruhani
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE