Bupati Meranti, Muhammad Adil beberapa waktu lalu menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak transparan dalam permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas
bumi (migas) di Meranti.
Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo akhirnya buka suara menanggapi
pernyataan yang disampaikan Bupati Adil tersebut.
Yustinus dalam cuitannya, menyebut bahwa pernyataan yang dilontarkan Bupati
Adil tidak etis. Hal itu lantaran Adil merupakan pejabat daerah yang
seharusnya menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat.
"Di saat segenap pegawai @KemenkeuRI bekerja menjalankan amanat UU,
pernyataan Bupati Kab Kepulauan Meranti ini tentu amat tidak pantas. Apalagi
kapasitasnya sebagai seorang pimpinan daerah, yg seharusnya menjadi pengayom
dan teladan. Saya akan tanggapi melalui video utas," ungkap Yustinus dalam
video unggahannya di Twitter dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (11/12/2022).
Dia mengungkapkan bahwa dalam desentralisasi fiskal pemerintah pusat tiap
tahun telah menggunakan sebagian pendapatan negara termasuk dari sektor
migas untuk anggaran transfer ke daerah.
"Ini adalah upaya utk mendukung Pemerintah Daerah memberikan pelayanan
publik di daerah masing-masing," tulisnya.
Lebih lanjut, Yustinus mejelaskan bahwa guna memitigasi ketidakseimbangan
vertikal termasuk daerah penghasil migas, pemerintah pusat mengalokasikan
Transfer Dana ke Daerah (TKD) melalui DBH migas secara transparan dan adil sesuai UU.
Selain itu, pemerintah pusat juga menyalurkannya melalui program/kegiatan
oleh K/L melalui APBN.
Selain DBH, sebutnya, ada pula Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus
(DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID), serta Dana Desa dengan alokasi TKD
rata-rata mencapai 20 persen dari TKD Nasional.
"Besaran yang tinggi untuk pembangunan daerahnya, belum lagi pendanaan dari
PAD. Berikut alokasi TKD daerah penghasil migas," terang Yustinus.
Terkait Kepulauan Meranti yang merupakan salah satu daerah penghasil migas,
Yustinus menyebut perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH migas untuk
Kepulauan Meranti dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 ttg HKPD.
"Sangat clear dan legitim," pungkasnya.
Yustinus menyebutkan bahwa total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti
sebesar Rp 207,67 miliar dan mengalami kenaikan 4,84 persen, dari 2022
dengan DBH SDA Migas Rp 115,08 miliar.
“Ada penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara
minyak,” kata Yustinus.
Di saat alokasi DBH migas turun, kata dia alokasi DAU Kabupaten Kepulauan
Meranti justru naik 3,67 persen menjadi Rp 422,56 miliar.
"Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di
Kabupaten Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di
Indonesia. Nah makin terang!" ungkapnya.
Per 9 Desember 2022 Kabupaten Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja
wajib 9,76 persen, jauh dari rata-rata secara nasional yang mencapai 33,73
persen. Yustinus menyebut kondisi ini memprihatinkan.
Kendati begitu, kata Yustinus serapan belanja Kepulauan Meranti sejak 2016
hanya 82,11 persen. Sedangkan pada 2022, per 9 Desember lalu, baru
terealisasi 62,49 persen saja
"Rendahnya penyerapan menunjukkan bahwa Kab Kep Meranti belum optimal
mengelola anggaran terutama dlm upaya menurunkan tingkat kemiskinan yg
tinggi: 25,68 persen," paparnya.
Di akhir cuitannya, Yustinus menyarankan agar Bupati Adil memperbaiki
kinerja terkait pengelolaan anggaran yang belum maksimal, daripada menebar
pandangan tak berdasar.
"Saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya utk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan
anggaran yg masih rendah dan pembangunan di daerah Meranti untuk
kesejahteraan masyarakat daerahnya," tegas Yustinus.
Copas dari https://riau.suara.com/read/2022/12/12/103607/bupati-meranti-diminta-perbaiki-kinerja-ketimbang-sebar-pernyataan-tak-berdasar
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE