Pengacara Hotman Paris menyebut sejak merebaknya kabar tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru Pasal 422 tentang kumpul kebo, banyak wisatawan asing yang protes
kepada dirinya. Mereka, kata Hotman, khawatir dijerat pidana jika tinggal
serumah dengan kekasihnya sebelum menikah.
"Pasal kumpul kebo ini sangat relevan dengan orang asing dan investor asing yang tinggal
di Indonesia, yang memang banyak pacaran sama orang lokal. Ini banyak
dikhawatirkan," ujar Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember
2022.
Selain soal kumpul kebo, Hotman Paris menyebut banyak wisatawan dan investor asing yang keberatan dengan
Pasal 411 tentang perzinahan. Pasal ini melarang hubungan intim pranikah
bagi masyarakat yang sudah berkeluarga ataupun belum berkeluarga.
Menurut Hotman, Pasal 411 dan 422 merupakan delik aduan dan baru akan
diusut jika ada laporan dari pihak keluarga para pelaku perzinahan. Namun,
kata dia, sosialisasi yang kurang luas membuat banyak turis tidak memahami
secara menyeluruh aturan tersebut.
"Jadi itu yang kurang dipublikasikan, kalau itu (Pasal 411 dan 422) tidak
otomatis dan harus ada laporan dari keluarganya. Sehingga benar ada ratusan
turis yang protes," kata Hotman.
Cenderung Aman untuk WNA
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyebut
warga negara asing (WNA) yang melancong ke Indonesia, kecil kemungkinannya
dijerat Pasal 411 KUHP tentang perzinaan dan kumpul kebo. Sebab,
Habiburokhman menyebut dalam aturan yang baru saja direvisi tersebut, orang
yang melakukan hubungan di luar nikah bisa diadukan oleh pasangan
sahnya.
"Jadi saya pikir ini delik aduan dan yang mengadukan sangat terbatas," ujar
Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022. "Nah,
saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke
Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya
karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri
mereka."
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Pasal 411 KUHP yang baru secara isi 90
persen sama dengan KUHP sebelum direvisi. Lalu untuk larangan LGBT yang disebut dilarang dalam
Pasal 414 KUHP, Habiburokhman menjelaskan bahwa yang dilarang adalah
perbuatan paksaan cabul kepada lawan jenis ataupun sesama jenis.
"Ya wajar dong kalau perbuatan cabul sesama jenis saja kita larang. Masa
perbuatan cabul beda jenis lelaki ke perempuan kita larang, perbuatan cabul
sesama jenis tidak kita larang," kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini membantah tudingan yang menyebut KUHP baru bertentangan dengan HAM. Ia menyebut aturan ini justru membela HAM,
korban, dan menjaga masyarakat.
Copas dari https://nasional.tempo.co/read/1666655/hotman-paris-sebut-larangan-kumpul-kebo-di-kuhp-baru-diprotes-wisatawan-asing
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE