Perayaan Tahun Baru 2023 sudah di depan mata. Banyak orang yang kini berbondong-bondong
untuk merayakan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga, barbeque,
menyalakan kembang api, dan bahkan meniup terompet di malam tahun baru. Namun, hukum jualan terompet tahun baru menurut Islam bagaimana?
Bunyi terompet tahun baru sering kali membuat banyak orang terganggu saat beraktivitas. Tradisi
meniup terompet ini sudah lama menjamur di lingkungan masyarakat Indonesia.
Berikut penjelasan hukum jualan terompet tahun baru termasuk tradisi
meniupnya dalam ajaran Islam?
Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 25 Desember
2019, Buya Yahya menerangkan bagaimana hukum menjual terompet di malam tahun baru.
Buya Yahya menerangkan bahwa tidak ada masalah seseorang meniup terompet.
Namun, dalam Islam, meniup terompet bukan menjadi budaya Islam terlebih
untuk merayakan pergantian tahun.
Disamping itu, menggunakan atau menjual terompet yang identik dengan ajaran
agama lain ini pernah disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang
berbunyi sebagai berikut.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” (HR.
Abu Daud)
Jika seorang muslim memanfaatkan atau menggunakan barang yang menjadi khas
suatu kaum maka dia merupakan bagi kaum tersebut, seperti budaya terompet
yang identik dengan orang-orang Yahudi.
“Budaya terompet di tahun baru kalau itu bukan budaya kaum muslimin maka
kita tidak boleh ikut-ikutan. Jadi, tidak boleh kita mengikuti, bukan karena
masalah Malaikat Israfil meniup terompet, bukan. Akan tetapi karena kita
tidak boleh menyerupai satu kaum, seperti itu,” ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mendoakan bagi para penjual terompet tahun baru
agar dapat menarik diri untuk menjual terompet tahun baru dan rezekinya bisa
digantikan lebih banyak oleh Allah SWT.
"Yang masih berjualan terompet semoga tidak keras hati, sudah tambah fakir
dan jauh dari rahmat Allah, semoga yang masih berjualan terompet diganti
oleh Allah yang Maha Kaya dengan rezeki yang halal," ucap Buya Yahya.
Bagi orang muslim yang berjualan terompet untuk orang non muslim, atau
orang muslim ikut mengagungkan tradisi orang-orang non muslim dianggap sudah
menyimpang dari akidah atau tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti kata
Buya Yahya. Oleh karena itu, Buya Yahya secara tegas menyebut hukum menjual
terompet adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam.
Nah itulah informasi seputar hukum jualan terompet tahun baru yang dapat
Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar
hukum berjualan dan menggunakan terompet tahun baru.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/12/31/070000/hukum-jualan-terompet-tahun-baru-ini-kata-buya-yahya
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE