Prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER kini ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Perwira
Paspampres Mayor Infanteri BF. Status itu disematkan kepadanya atas hasil penyelidikan yang sudah
berjalan.
Menurut hasil penyelidikan, tidak ada unsur paksaan pada hubungan intim
yang mereka lakukan. Justru keduanya menjuru pada hubungan suka sama
suka.
"Bukan pemerkosaan sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,"
kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Solo, Kamis (9/12/2022).
Andika mengatakan bahwa Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF ditetapkan
sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana
Asusila. Adapun dugaan pemerkosaan itu terjadi ketika keduanya tengah
bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022.
"Kena pasal 281 dua-duanya," ujarnya.
Selain tersandung pasal dalam KUHP, keduanya juga dikenai hukuman dari TNI.
Letda Caj (K) GER menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah dipecat
dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas."
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/12/09/070000/melanggar-pasal-asusila-kowad-kostrad-yang-disebut-jadi-korban-pemerkosaan-paspampres-terancam-dipecat
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE