Keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur ini merupakan langkah
lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking dalam
memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 18-19 Januari 2023
memutuskan untuk menaikkan
suku bunga acuan BI
alias BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps)
menjadi 5,75 persen.
Suku bunga deposit facility juga dinaikkan sebesar 25
bps menjadi 5 persen dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen.
"Keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur ini merupakan langkah
lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking dalam
memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke
depan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Januari
2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Kamis.
Bank Indonesia meyakini kenaikan BI7DRR sebesar 225 basis poin secara
akumulatif sejak Agustus 2022 hingga menjadi 5,75 persen pada saat ini,
memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3 persen
plus minus 1 persen pada semeter I 2023.
Kenaikan suku bunga acuan tersebut juga ditujukan untuk mendorong inflasi
Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3 persen plus minus 1
persen pada semester II 2023.
Perry Warjiyo mengatakan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah
untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) terus
diperkuat dengan operasi moneter valas termasuk implementasi instrumen
berupa term deposit valas dari Devisa Hasil Ekspor
(DHE) sesuai mekanisme pasar.
Bank Indonesia juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk
menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi dengan sejumlah langkah,
yakni memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga
secara terukur di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR
tersebut.
BI memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian dari upaya
pengendalian inflasi, terutama inflasi barang impor, melalui intervensi di
pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward
(DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar
sekunder.
Selain itu BI melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk
memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal
hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat
stabilisasi nilai tukar rupiah.
BI juga mengimplementasikan instrumen operasi moneter valas berupa term
deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui
bank kepada Bank Indonesia.
Di samping itu BI melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar
Kredit (SBDK) dengan fokus pada respons suku bunga perbankan terhadap suku
bunga kebijakan.
Kebijakan sistem pembayaran dalam rangka menjaga momentum pemulihan
ekonomi juga diperkuat dengan mendorong implementasi BI-FAST melalui
perluasan kepesertaan BI-FAST baik melalui bank maupun Lembaga Selain Bank
(LSB), kanal layanan serta implementasi layanan Fase 1 Tahap 2
berupa Bulk Credit, Direct Debit, dan Request For Payment.
Untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran, BI juga mendorong
implementasi dan sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik
sesuai time line pada 2023, serta melanjutkan perluasan
implementasi QRIS melalui strategi 45 juta pengguna dan satu miliar
transaksi pada 2023 serta pengembangan fitur QRIS dan QRIS
antarnegara.
Dalam menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi, BI juga
memperkuat kerja sama internasional dengan memperluas kerja sama dengan
bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta fasilitasi
penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas
bekerja sama dengan instansi terkait.
Selain itu Bank Indonesia berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023 khususnya melalui jalur
keuangan.
Koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
mitra strategis juga terus diperkuat. Dalam kaitan ini, koordinasi dalam
Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah terus dilanjutkan melalui
penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di
berbagai daerah.
Sinergi kebijakan antara BI dengan kebijakan sektor pemerintah dan Komite
Stabilitas Sistem Keuangan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas
makroekonomi dan sektor keuangan, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia
usaha khususnya pada sektor-sektor prioritas dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi dan ekspor, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan
hijau.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3356325/bi-naikkan-suku-bunga-acuan-25-bps-menjadi-575-persen?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=category_home
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE