Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8,3 juta hektare lahan hak guna usaha (HGU) yang belum terpetakan. Hal itu disebut sebagai penyebab
maraknya konflik di bidang agraria.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan kajian
Direktorat Monitoring KPK dalam empat tahun terakhir terjadi 31.228 kasus
pertanahan dengan rincian 37 persen sengketa; 2,7 persen konflik, dan 60
persen perkara. Selama periode itu juga ditemukan 244 kasus mafia
tanah.
Dia mengungkap permasalah klasik sengketa agraria, yaitu tumpang tindih
HGU. Lewat kajian ‘Pemetaan Korupsi Layanan Pertanahan Tahun 2022’, KPK
menemukan sengketa terjadi karena proses sertifikat luas HGU di Indonesia
masih banyak yang belum terpetakan (landing).
"Sertifikat HGU yang belum terpetakan mencapai 1.799 sertifikat dengan
luas mencapai 8,3 juta hektare,” kata Gufron dalam keterangannya, Rabu
(4/1/2023) malam kemarin.
Dijelaskannya, hal itu dipicu pengukuran tanah sebelumnya masih
menggunakan koordinat lokal (berdasarkan tanda alam), belum menerapkan
sistem proyeksi TM-3 (turunan sistem koordinat Universal Transverse
Mercator), dan terbitnya SK penetapan Kawasan hutan dan Perda RTRW kawasan
hutan setelah HGU terbit.
"Fakta ini didapati setelah KPK melakukan analisis data terhadap 299
berkas layanan HGU tahun 2021 dari Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan
mulai dari pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan di 25 provinsi. Pada
saat yang sama KPK juga melakukan pengujian standar layanan Service Level
Agreement (SLA)," tutur Gufron.
Selama ini banyak terjadi kasus atas satu bidang tanah terbit beberapa
sertifikat. Kemudian dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat konflik terjadi, kata Gubron, BPN pihak yang berwenang seolah
lepas tanggung jawab dan konflik kemudian bergulir di pengadilan.
"Ketika ada masalah seakan-akan penyelesaiannya di pengadilan, yang
semestinya negara itu profesional mengatakan mana yang benar dan salah.
Seakan-akan tidak mau ambil risiko dan rakyat yang berjuang sendirian.
Kami berharap ada perbaikan dari teman-teman BPN,” ujarnya
menambahkan.
copas dari
https://www.suara.com/news/2023/01/05/075845/kpk-temukan-8-juta-lahan-hgu-tak-terpetakan-picu-konflik-agraria-saat-terjadi-masalah-bpn-seolah-lepas-tangan
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE