OC Kaligis kekinian menjadi kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, mantan narapidana penyuap hakim PTUN Medan tersebut dapat
membuat kliennya, Lukas Enembe menjadi kooperatif menjalani proses hukum
yang menjerat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dengan pergantian kuasa
hukum, narasi soal kondisi kesehatan Lukas Enembe yang bertolak belakang
sudah tidak lagi dimainkan. OC Kaligis diharapkan fokus pada subtansi hukum
yang menjerat Lukas Enembe.
"Dengan Pak OC Kaligis tadi menjadi kuasa hukum dari LE (Lukas) kami juga
berharap tersangka menjadi kooperatif untuk mengikuti seluruh proses yang
sedang KPK lakukan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikannya dengan merujuk pada pengalaman OC Kaligis sebagai
salah satu pengacara kondang. Pengalaman dalam hukum acara pidana diharapkan
membuat proses hukum Lukas Enembe menjadi lebih lancar.
"Kami justru meyakini dengan pengalaman yang bersangkutan, dengan hukum
acara pidananya, maka kelancaran dari proses penanganan perkara yang sedang
KPK lakukan ini menjadi cepat karena kami paham Pak OC Kaligis tentu
memahami bagaimana proses proses penanganan perkara yang KPK lakukan," kata
Ali.
Ali memastikan proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Lukas
Enembe sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Karena KPK sekali lagi pijakannya pada hukum acara pidana. Dan seluruh
proses yang kami lakukan ini telah sesuai dengan hukum acara pidana sesuai
dengan prosedur hukum," katanya.
"Jadi kalaupun kemudian ada perbedaan pendapat dengan penasehat hukum,
misalnya di dalam penyelesaiannya, ya selesaikan dalam koridor hukum. Tidak
kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan
fakta," sambungnya.
Untuk diketahui OC Kaligis resmi menjadi kuasa hukum Lukas Enembe. OC
Kaligis sendiri pernah terjerat hukum karena terbukti memberikan suap kepada
hakim PTUN Medan.
Pada persidangan tahun 2015 dia divonis bersalah. Dia mendapatkan hukuman
penjara 5 tahun 6 bulan.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua.
Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat
untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas
akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada
Kamis (12/1/2023).
Namun terhitung sejak Selasa (17/1/2023) lalu, Lukas Enembe kembali
dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, berdasarkan rekomendasi dokter KPK dan
RSPAD. KPK mengklaim Lukas dalam keadaan stabil.
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur
PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai
Rp41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari
sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD
provinsi Papua.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/01/20/193745/mantan-napi-koruptor-oc-kaligis-jadi-kuasa-hukum-lukas-enembe-kpk-kami-harap-tersangka-jadi-kooperatif
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE