Seorang anggota
Polres Pamekasan berinisial Aipda AD diduga mengajak rekannya yang lain untuk
berhubungan badan dengan istrinya sejak tahun 2015.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut aksi kekerasan
seksual tersebut telah dilakukan berulang kali dan tak jarang dilakukan
secara bersamaan oleh kedua anggota polisi itu.
Dirmanto mengatakan perbuatan bejat itu diketahui usai sang istri yang
berinisial MH membuat laporan resmi pada Kamis (29/12) lalu. Akibat
perbuatannya itu, Propam Polda Jatim langsung menangkap Aipda AD pada Selasa
(3/1).
"Kami amankan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik,"
ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).
Selain Aipda AD, dalam laporannya sang istri juga mengadukan anggota Polres
Pamekasan lain berinisial Iptu MHD dan anggota Polres Bangkalan AKP H dalam
perkara yang sama.
"AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE
sekaligus narkotika. AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan
seksual, dan MHD dalam perkara pemerkosaan," ujar Kuasa Hukum MH, Yolies
Yongky.
Yolies menyebut awalnya tindakan kekerasan seksual yang menimpa kliennya
sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020. Namun hasilnya malah orang
lain yang dipidana, bukan para pelaku utama.
copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230106193241-20-897187/polisi-di-pamekasan-ajak-rekan-setubuhi-istri-sejak-2015
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE