Polri mengungkap kendala pihaknya belum bisa memulangkan tersangka kasus
dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat. Salah satunya karena adanya perbedaan sistem dengan
Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengklaim hingga
kekinian Divisi Hubungan Internasional Polri masih terus berupaya untuk
memulangkan Saifuddin Ibrahim.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika
dan di Indonesia itu berbeda," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Salah satu upaya yang dilakukan, kata Ramadhan, Divisi Hubungan
Internasional Polri kekinian tengah melakukan sinkronisasi dengan kepolisian
setempat. Dia berharap dalam waktu dekat Saifuddin Ibrahim dapat segera
dipulangkan untuk selanjutnya diproses hukum.
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk, sinkronisasi
hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia," katanya.
Sebelumnya Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai
tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Penetapan itu berawal saat Saifuddin Ibrahim mengeluhkan beberapa situasi
kehidupan beragama di Indonesia kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
melalui media sosial.
Saifuddin Ibrahim mengeluhkan kurikulum pesantren dan bahkan mengaitkannya
dengan sikap radikalisme. Selain itu, Saifuddin Ibrahim juga mengusulkan
penghapusan 300 ayat Al Quran.
Faktor yang menyebabkan Saifuddin Ibrahim mengusulkan penghapusan itu
adalah karena menganggap ayat itu memicu intoleransi. Saifuddin Ibrahim
menyatakan ayat itu tak perlu diajarkan di pesantren karena memicu
radikalisme.
Tak hanya itu, Saifuddin Ibrahim juga menyatakan pesantren di Indonesia
melahirkan teroris. Ia mengusulkan reformasi besar-besaran terhadap
kurikulum di Pesantren agar tidak menghancurkan bangsa.
Atas tindakannya, Saifuddin Ibrahim pun dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal
28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda Rp1
miliar.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/01/10/185649/polri-ungkap-kendala-belum-bisa-pulangkan-tersangka-penista-agama-saifuddin-ibrahim-dari-amerika
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE