Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memeluk erat kedua orang tuanya sebelum diperiksa sebagai terdakwa
kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (5/1/2023) hari
ini.
Pantauan Suara.com, momen itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarra Selatan
sekitar pukul 10.05 WIB. Kedua orang tua Richard tampak duduk di barisan
depan ruang persidangan.
Orang tua Richard terlihat menunggu kedatangan anaknya. Ketika Richard
mulai memasuki ruang sidang, dia langsung memeluk erat ayah dan
ibunya.
Setelahnya, Richard lalu duduk di kursi terdakwa. Hingga kini persidangan
masih berlangsung.
Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa
Diketahui, Richard diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus
pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis (5/1/2023) hari ini.
Dilansir dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang
rencananya digelar pukul 09.30 WIB.
"Pemeriksaan terdakwa," demikian tulis situs SIPP dikutip Suara.com.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy memastikan kliennya akan menyampaikan
keterangan yang koperatif selama diperiksa sebagai terdakwa.
"Sebagai justice collaborator, Bharada E akan koperatif menjalani
persidangan hari ini," jelas Ronny, Kamis (5/1/2023).
Sejauh ini, tercatat kubu Richard sudah menghadirkan beberapa saksi
meringankan yakni ahli hukum Pidana Albert Aries yang merupakan salah satu
ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP).
Kemudian, Saksi ahli psikolog klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie,
kemudian ahli filsafat Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku
psikolog forensik.
Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,
Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat
Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup
atau selama-lamanya 20 tahun.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/01/05/110612/jalani-sidang-sebagai-terdakwa-pelukan-erat-bharada-e-ke-ayah-dan-ibunya-penuh-haru?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE