-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Gak Pak

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui

Monday, February 27, 2023 | February 27, 2023 WIB | 0 Views

Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan
 

Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Suhel menyatakan Hendra terbukti secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hendra juga dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.

Adapun Hendra dalam perkara ini adalah memerintahkan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel. Hal itu dilakukan Hendra atas perintah eks Ferdy Sambo.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra 3 tahun penjara dan denda pidana Rp 30 juta.

Selain Hendra, Ferdy Sambo telah lebih dulu dijatuhi vonis mati dalam perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Sementara eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara serta eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.

copas dari https://www.suara.com/news/2023/02/27/114811/hukuman-lebih-tinggi-dari-agus-nurpatria-hendra-kurniawan-eks-geng-sambo-divonis-3-tahun-bui

No comments:

Post a Comment

Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE

×
Berita Terbaru Update