Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Bharada E atau Richard Eliezer akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator
(JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau
tidaknya Richard.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai
masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang
paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak
Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari
masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus
terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis
(16/2/2023).
Menurut Dedi, Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik
terhadap Bharada E
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan
hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kami sampaikan
kepada rekan-rekan media," katanya.
Vonis 1,5 Tahun
Sebelumnya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1
tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan
berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhi
ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8
tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang
meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam
mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).
Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum
pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya
kelak di kemudian hari,
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali
perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah
memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Diharapkan Tak Ajukan Banding
Terpisah, wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin
Partogi juga berharap jaksa tidak mengajukan banding atas vonis ringan
terhadap Richard. Hal ini menurutnya dapat dilakukan jaksa sebagai bentuk
penghargaan kepada Richard selaku JC.
"Kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan
ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice
collaborator," kata Edwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Edwin juga mengapresiasi keputusan hakim yang
memvonis ringan Richard dibanding tuntutan jaksa.
"Kami tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan
Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan
majelis hakim," pungkasnya.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/16/103335/berpeluang-tak-dipecat-polri-klaim-bakal-pertimbangkan-status-jc-richard-eliezer-usai-divonis-ringan?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE