Kemendagri menyatakan pemerintah tak akan lagi menyediakan
blangko e-KTP
karena akan memasifkan pembuatan
KTP digital bagi penduduk Indonesia.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif
Fakhrulloh menyampaikan hal itu dalam
Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk
Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu
(8/2).
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan
pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar
Zudan seperti dikutip dari rilis Kemendagri.
Ditjen Dukcapil mengambil langkah itu sebagai solusi menggantikan
penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu,
Zudan menyebutkan ada setidaknya tiga kendala pencetakan e-KTP.
Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar
anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan
ribbon, cleaning kit dan film. Belum lagi, sambungnya, masalah kendala
jaringan internet di daerah.
Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak
sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment.
Zudan mengatakan Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak
terkirim ke pusat.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu
mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar
menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen
kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital
(IKD)," kata Zudan.
Belum lagi, ungkap Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan
terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta
penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun
ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di
Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen
atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata
Zudan.
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, warga harus didampingi petugas Dukcapil
karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi
face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen
kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung
dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon," ujar Zudan.
Sebelumnya diberitakan, sejak diluncurkan untuk diuji coba pada
pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai
menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital.
Sejauh ini pelaksanaan KTP digital masih dilakukan bertahap dengan
menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dulu.
Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk
pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Kepada CNNIndonesia.com pada 11 Januari lalu, Zudan mengatakan per
30 Desember 2022 sudah aktif sekitar 590 ribu KTP digital.
"Sampai dengan 30 Desember kemarin, sudah aktif sekitar 590 ribu
identitas kependudukan digital," kata Zudan.
"Sesuai permendagri sudah berlaku sejak April 2022," imbuhnya.
copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230210133944-20-911463/pemerintah-setop-bertahap-blangko-e-ktp-diganti-ktp-digital
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE