Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah
Yosua Hutabarat yakni
FerdySambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky
Rizal (RR) resmi mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan banding itu juga sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah
menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Humas
PN Jaksel, Kamis (16/2).
Menurut Humas PN Jaksel, pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat
Ma'ruf pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal
16 Februari 2023.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana
mati kepada Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin
(13/2) lalu.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan
memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di
mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak
mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi
Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini
lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo
dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain Sambo, Hakim juga menvonis Putri Candrawathi 20 tahun
penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum
yakni 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya
dituntut 8 tahun bui. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE