Pascapenetapan tiga tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Universitas Udayana melalui juru bicara Rektor Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakan
pada komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Senja Pratiwi dalam keterangan tertulis yang diterima
di Denpasar, Bali, Selasa (15/2023).
"Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai
semua proses hukum yang berjalan," kata dia.
Dalam surat keterangan yang terdiri dari satu halaman tersebut, Senja
mengatakan pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Universitas Udayana
setelah mendapat informasi dari Kejati Bali bahwa ada tiga pejabat di
lingkungan Rektorat Universitas tersebut yang telah ditetapkan sebagai
tersangka.
Ketiga orang tersebut dibenarkan merupakan pejabat di lingkungan Rektorat
Universitas Udayana terjadi pada 8 Februari 2023.
Kendati demikian ia enggan berkomentar mengenai kebijakan Unud untuk ketiga tersangka yang notabene masih aktif bekerja di Rektorat
Universitas Udayana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait apakah
ketiga pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya atau masih tetap
akan bekerja di Rektorat Universitas Negeri di Bali tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga
Harlianto mengatakan surat penetapan terhadap ketiga tersangka yang diduga
terlibat korupsi dana SPI atau uang pangkal sudah sampai di tangan ketiganya
pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.
"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka
masing-masing," kata dia.lk
Bukan hanya surat penetapan, ketiga tersangka menurut Luga juga sudah
menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing
tersangka.
Luga menyatakan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait pemberitahuan
surat penetapan tersangka ke pihak Universitas Udayana sebagai institusi
tidak wajib disampaikan penyidik.
"Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka
hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta
KPK," kata Luga. (ANTARA)
Copas dari
https://bali.suara.com/read/2023/02/15/073450/unud-benarkan-3-orang-tersangka-dugaan-korupsi-spi-pejabat-di-lingkungan-rektorat?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE