Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC) Yayan
Hidayat memperkirakan akan terbentuk tiga poros koalisi pada Pilpres 2024.
"Akan ada (tiga) poros koalisi yang berkontestasi pada pemilihan presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Dia menjelaskan, tiga koalisi itu meliputi Koalisi Indonesia Bersatu
(KIB) yang terdiri atas PDIP, Golkar, PPP, dan PAN serta partai
non-parlemen PSI dan HANURA dengan mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres.
Poros koalisi kedua adalah Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang
terdiri atas Gerindra dan PKB dengan mengusung Prabowo Subianto sebagai capres, serta terakhir adalah Koalisi Perubahan
yang terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat dan PKS dengan mengusung Anies Baswedan sebagai capres.
Namun, kata dia, terdapat pergerakan politik yang dapat memengaruhi
utak-atik poros koalisi tersebut, seperti sinyal bergabungnya Sandiaga
Salahuddin Uno ke PPP setelah resmi keluar dari Gerindra.
Yayan menjelaskan fenomena keluarnya Sandiaga Salahuddin Uno dari
Gerindra menyimbolkan dua hal. Pertama, bergabungnya Sandiaga ke PPP akan
membuka ruang lebar bagi Sandiaga untuk melenggang maju sebagai Bakal
Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo.
Kedua, bergabungnya Sandiaga ke PPP adalah upaya Sandiaga untuk mendekatkan PPP ke Gerindra dan Sandiaga mendapat tiket politik sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.
Menurut dia, keputusan Sandiaga tersebut tentu akan memengaruhi
konstelasi politik pembentukan koalisi. Apalagi jika kondisi yang sama
juga akan terjadi dengan PKB bila Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar tidak
punya peluang untuk diusung menjadi Calon Wakil Presiden.
"PKB juga berpeluang keluar dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
jika Ketua Umumnya tidak menjadi sebagai cawapres. Tentunya PKB akan
mendorong pembentukan poros koalisi nasionalis-religius dengan bergabung
ke PDIP karena kecewa pada Prabowo dan Gerindra," katanya
menegaskan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan
dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional
pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden
dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115
kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau
gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah
minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
copas dari
https://www.suara.com/kotaksuara/2023/04/26/084257/bakal-seru-diprediksi-bakal-ada-3-poros-koalisi-pilpres-2024-sandiaga-berpeluang-jadi-cawapres-ganjar
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE