Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati
Tanah Bumbu Mardani Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM,
Senin,(3/4/2023).
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara,
denda Rp500 juta hingga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.
Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga
mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara. Putusan
itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni
Dr.H.GUSRIZAL, S.H.,M.Hum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDANI H.MAMING oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)
Bulan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12
huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi,
sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.
Diputusanya tersebut, Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang
pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00 (Seratus sepuluh milyar enam ratus
satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua
Rupiah).
MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran
perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di
Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak
kondusif.
“Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan
dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan
terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan
beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan
pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.
Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah
hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor
3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.
KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H.
Maming. Salah satun banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai
uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
copas dari
https://www.suara.com/news/2023/04/04/075805/banding-mardani-maming-ditolak-ma-hukuman-diperberat-jadi-12-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE