Sidang lanjutan dalam dengan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) digelar pada Jumat (28/4/2023). Agenda persidangan tersebut yakni
pembacaan duplik oleh terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Teddy Minahasa mengutip penggalan Al-Quran
Surat Al-Imran ayat 185 saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik
jaksa penuntut umum (JPU).
"Kullu nafsin `iqatul mat," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Adapun penggalan ayat tersebut berarti 'setiap yang bernyawa akan merasakan
mati'.
Kutipan tersebut disampaikan Teddy untuk menegaskan keberaniannya dalam
menyikapi konflik sosial.
"Saya berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun
terhadap diri saya, yang penting konflik harus padam," ucap mantan Kapolda
Sumatera Barat itu.
Dia mengklaim telah berkontribusi di bidang keamanan bangsa dan negara
dengan mencegah dan menanggulangi terjadinya konflik sosial.
"Termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia
(NII)," ujar dia.
Sebelumnya, dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU, Teddy menuding
jaksa melakukan rekayasa dan manipulasi barang bukti berupa sabu.
"Ada rekayasa barang bukti sabu. Padahal, sabu tersebut bukan disita dari
saya," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Jumat (28/4/2023).
Untuk itu, Teddy mengeklaim tidak ada barang bukti yang bisa membuktikan
bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 tidak ada satupun yang mampu
membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini justru dakwaan dan tuntutan
jaksa penuntut umum yang sangat rapuh," tutur mantan Kapolda Sumatera Barat
itu.
Lebih lanjut, Teddy mengaku barang bukti yang diamankan saat penangkapan
dirinya hanya berupa ponsel, tanpa sabu.
Sementara, JPU sendiri dalam repliknya meminta majelis hakim menolak
pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan
perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).
Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar
hukum dan tidak terbukti.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut
umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,”
katanya.
Perlu diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai
bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/04/28/112615/teddy-minahasa-kutip-surat-al-imran-ayat-185-saat-bacakan-dupliknya-sebagai-terdakwa-kasus-peredaran-sabu
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE