Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Dirut PT Almira Edy menjadi tersangka kasus gudang solar ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS
Marbun dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (25/5/2023).
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain Achiruddin dan Edy, pihaknya juga menetapkan status tersangka
terhadap pekerja lapangan PT Almira. Meski sudah ditetapkan sebagai
tersangka, Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap Dirut PT
Almira.
"Ini lagi melengkapi berkas (ke Jaksa)," jelasnya.
Diketahui, gudang solar yang berada dekat rumah Achiruddin Hasibuan di
Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba Raya dipastikan ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, gudang itu
merupakan milik perusahaan PT Almira yang sudah beroperasi sejak tahun
2018.
"(Gudang solar) ilegal tidak terdaftar di Pertamina," kata Hadi pada Sabtu
29 April 2023.
Hadi menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik
Ditreskrimsus Polda Sumut terungkap jika Achiruddin berperan sebagai
pengawas dan menerima uang Rp 7,5 juta per bulan.
"Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan
jasa sebagai pengawas dari aktifitas gudang tersebut," ungkapnya.
Terbongkarnya gudang solar ini setelah Aditya Hasibuan alias AH (19)
menganiaya korban di depan ayahnya Achiruddin.
Ironisnya mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut ini menonton
dan membiarkan anaknya memukuli korban Ken Admiral.
Bahkan, Achiruddin sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik
kedatangan korban ke rumahnya lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga
terkapar luka parah.
Kasus penganiayaan ini kemudian viral dan mengungkap harta tak wajar yang
dimiliki AKBP Achiruddin.
Copas dari
https://sumut.suara.com/read/2023/05/25/135849/akbp-achiruddin-dan-dirut-pt-almira-jadi-tersangka-kasus-gudang-solar-ilegal
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE