Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at diamankan lantaran terjaring Operasi Tangkap Tangan
(OTT) terkait dugaan korupsi , Jumat (12/5/2023) malam.
Selain Kadinkes Kampar, seorang kepala puskesmas berinisial RA turut dibekuk. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Riau juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp85 juta dan bukti
transfer Rp15 juta.
“Kadinkes ZD kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.
Kadinkes Kampar Zulhendra ditangkap di kediaman Jalan Lintas
Pekanbaru-Bangkinang Km 50 di Desa Tanjung Berlaku, Kecamatan Kampar.
Kombes Teguh mengungkap kronologi penangkapan Kadinkes Kampar Zulhendra.
Hal tersebut berawal dari ditangkap RA di Pekanbaru.
Saat itu RA sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari
Kampar.
“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” sebut Teguh.
Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke
rumah Kadinkes. Polisi lalu mengikuti RA.
Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, Tim langsung
melakukan penangkapan.
Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif
pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh
Kadinkes.
Diketahui, Kadinkes Kampar memerintahkan RA untuk mengkoordinir dan
mengumpulkan uang tersebut.
“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta, ada Rp5 juta. Namun hingga
saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan
uang,” paparnya.
Zulhendra diduga melalukan penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap
kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e
UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau
pasal 56 KUHPidana. (Antara)
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE