Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu (30/4/2023) siang kemarin. Ia
diringkus terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang ia lakukan hingga viral di media sosial.
Usai ditangkap, Andi Pangerang Hasanuddin langsung ditetapkan sebagai
tersangka ujaran kebencian. Ia di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu
(30/4/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB, langsung menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A
Bactiar mengatakan, belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan
karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
“Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” kata
Vivid.
Dalam foto dan video yang dibagikan Divisi Humas Polri malam ini, AP Hasanuddin terlihat dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri keluar dari ruang
kedatangan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan topi berwarna hitam dan baju
batik lengan panjang, dengan celana panjang warna senada. Tangannya diikat
borgol tangan plastik.
Dittipidsiber Bareskrim Polri siang tadi telah menangkap AP Hasanuddin,
peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait laporan polisi dari
Muhamamdiyah.
Ia ditangkap di kediamannya di rumah kost yang terletak di Kelurahan
Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap
individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta untuk
diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dibawa menggunakan pesawat
dari Jawa Timur dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.00
WIB.
AP Hasanuddin dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke
Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4), teregistrasi dengan nomor:
LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Selain di Bareskrim, Polri juga menerima laporan serupa di sejumlah daerah,
yakni di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah
dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah oleh AP
Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN ditautan yang diunggah oleh
Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya, terkait perbedaan metode penetapan
hari Lebaran 2023.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada
keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.
Komentar itu dibalas oleh Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap
Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.
Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu
viral di media sosial. Di antaranya.
“Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih
egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih tak
mempan,” tulis AP Hasanuddin.
Kemudian AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun
Ahmad Fuazan S.
“Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua Muhammadiyah ? apalagi
muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam
Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian
satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya
siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.
(Sumber: Antara)
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/01/073045/usai-ditangkap-peneliti-brin-ap-hasanuddin-langsung-diperiksa-sebagai-tersangka-ujaran-kebencian
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE