Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan menahan narapidana kasus
korupsi ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, menempatkan narapidana korupsi
di Nusakambangan membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan dapat
menimbulkan efek jera.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di
Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata Ghufron
dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (9/5/2023).
Menurut Ghufron, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari
hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami.
Jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain,
kata Ghufron, kejahatannya dianggap biasa saja.
“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek
jera,” ujarnya.
Adapun wacana memindahkan atau menempatkan narapidana korupsi di
Nusakambangan sebelumnya diunggah di akun Instagram KPK.
Wacana itu masuk dalam rekomendasi jangka menengah terkait pencegahan
korupsi pada tata kelola lapas.
Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang
rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap.
Kajian KPK dengan pendekatan pencegahan menemukan sejumlah masalah seperti,
kerugian negara akibat persoalan kelebihan kapasitas atau overstay, risiko
korupsi penyediaan bahan makanan, hingga diistimewakannya narapidana korupsi
di rutan atau lapas.
Sejauh ini, KPK pernah menangani dua kasus korupsi terkait pengelolaan
lapas.
Pada 2018, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid
Husein. Ia diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah.
Pada 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar
Lapas Kelas I Sukamiskin.
Berkaca dari persoalan itu, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi jangka
pendek dan menengah. Salah satunya menempatkan narapidana korupsi di
Nusakambangan.
copas
darihttps://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/08255611/kpk-wacanakan-pindahkan-napi-korupsi-ke-nusakambangan
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE