M Yakob, kurir sabu yang ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut mengaku diancam ditembak mati jika tidak mau palsukan BAP (berkas acara pemeriksaan) penangkapan
dirinya.
M Yakob mengatakan, selain diancam ditembak mati, kurir sabu ini juga diancam, bahwa anak perempuannya yang tidak terlibat akan
ditangkap sebagai gantinya.
Setelah ditangkap, M Yakob dipaksa untuk memberikan keterangan, bahwa
barang bukti sabu yang disita dari dirinya hanya 20 Kg saja, bukan 32
Kg.
“Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara
saya adalah 32 Kg, namun dalam berita acara pemeriksaan saya sampaikan
sebanyak 20 Kg, karena jika saya mengatakan 32 Kg, maka saya diancam akan
dibunuh dengan ditembak,” kata M Yakob, dalam surat yang dikirim ke Propam Mabes Polri dan diterima, Senin
(22/5/2023).
Selain diancam akan ditembak mati, M Yakob juga diancam anaknya yang perempuan akan ditangkap.
Sehingga, meski didampingi kuasa hukum, ia tak kuasa berkata jujur
soal barang bukti itu karena merasa di dalam tekanan.
Namun demikian, ia meyakini kalau barang buktinya 32 kilogram, lalu 12
kilogram diduga digelapkan komplotan polisi nakal yang bertugas di Dit Res
Narkoba Polda Sumut.
“Walaupun didampingi oleh pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari
anggota polisi yang menangkap saya, karena narkoba yang 12 Kg telah diambil
oleh mereka,” katanya.
Sayang, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung terkesan menutup-nutupi
penyelidikan dan pemeriksaan anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut ini.
Sampai sekarang, proses pemeriksaannya tak jelas seperti apa.
Ada dugaan, bahwa kasus ini hendak ditutup rapat-rapat.
Terlebih, pengacara M Yakob bernama Safaruddin sempat mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredam
kasus ini.
Dalam perjalanan kasus, nama sejumlah pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumu
sempat mencuat.
Satu diantara nama pejabat yang muncul adalah Kasubdit II Dit Res Narkoba
Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung.
Belum jelas sampai sekarang, apakah Bahtiar yang diduga terlibat ini sudah
diperiksa atau belum
Tidak jelas juga seperti apa hasil pemeriksaanya.
Padahal, kasus ini mirip dengan kasus sindikat narkoba Irjen Tedy Minahasa
yang sempat menggemparkan publik.
IPW Minta Propam Mabes Periksa Kasubdit
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Divisi Propam Mabes Polri segera
memeriksa Kasubdit I dan II Dit Res Narkoba Polda Sumut, sekaitan dengan dugaan penggelapan 12 Kg sabu.
Adapun Kasubdit I dan Kasubdit II itu yakni AKBP Henri Ritson Sibarani dan Bahtiar Marpaung.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, para Kasubdit ini bertanggungjawab
sebagai atasan, karena sembilan anak buahnya telah diduga menggelapkan 12 Kg
sabu tersebut.
Apalagi, penggrebekan ini dilakukan oleh dua Subdit tersebut, meski Subdit
II diduga hanya mengirim satu unit pasukan.
"Pemeriksaan Div Propam harus memeriksa atasan, Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan juga Dir Narkoba Polda Sumut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/5/2023).
Terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu, ini polisi didesak transparan untuk mengungkapnya.
Divisi Propam Mabes Polri diminta memeriksa sembilan personel yang
dilaporkan secara mendalam.
Pemeriksaan harus dimulai bagaimana proses personel mengambil barang bukti
dari lokasi.
Kemudian membuat berita acara, hingga menghitung dan mendokumentasikan
barang bukti yang dilihat oleh saksi.
"Apabila ini tidak ada, langsung disita saja, ini ada indikasi adanya
pelanggaran prosedur yang menguatkan adanya penggelapan barang bukti tersebut. Oleh karena itu harus didalami," tegas
Sugeng.
Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Redam Kasus
Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, tersangka pemilik 32 Kg sabu mengaku
ditawari uang Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Tawaran itu disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut, yang selama ini ia kenal.
Kata Safaruddin, ia sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada
pejabat atau oknum di Polda Sumut yang coba-coba memanipulasi kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu tersebut.
"Makanya ketika Kabid Humas bilang tidak ada indikasi penyimpangan (dalam
proses penangkapan M Yakub), saya curiga," kata Safaruddin, Selasa
(16/5/2023).
Ia mengatakan, dirinya tidak ingin ada pihak-pihak yang berupaya mengelabui
masyarakat dengan informasi menyesatkan.
Sebab, kata Safaruddin, proses pemeriksaan kasus ini tengah berjalan.
Kalaupun Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dengan cepat bahwa dalam kasus ini tidak ada penyimpangan,
dia pun curiga kemana uang Rp 3 miliar ini mengalir.
Sebab, Safaruddin tahu persis, ada pihak-pihak yang berusaha 'mengubur'
kasus ini agar tidak terbongkar ke publik.
"Kok dibilang sudah pemeriksaan. Kayak mana Kabid Humas ini. Saya ingin
mengingatkan, bahwa ada angka seperti itu. Jadi kalian jangan macam-macam.
Begitulah pesan tersirat saya," kata Safaruddin.
Ia mengatakan, mulanya dirinya dihubungi oknum pejabat Polda Sumut pada siang hari tanggal 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan di
Propam Polda Sumut.
Ketika itu, tawaran yang masuk kepada dirinya berkisar Rp 1 miliar.
Permintaan 'orang dalam' Polda Sumut, agar Safaruddin memberikan keterangan, jika sabu yang disita cuma 20 Kg
saja.
Bukan 32 Kg sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya.
Karena Safaruddin sudah berjanji akan membongkar kasus ini, ia pun menolak
tawaran Rp 1 miliar tersebut.
Lalu, pada malam harinya, Safaruddin kembali mendapat telepon.
Malam itu tawaran naik menjadi Rp 3 miliar agar Safaruddin memberi
kesaksian, bahwa sabu yang disita 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu cuma 20 Kg saja.
Lagi-lagi, Safaruddin menolak permintaan itu secara halus.
"Setelah (tawaran) Rp 3 M itu, saya tidak komunikasi lagi," kata
Safaruddin.
Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya sengaja menyampaikan informasi ini,
agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengakali proses
penyelidikan.
"Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," kata Safaruddin.
copas dari
https://medan.tribunnews.com/2023/05/23/kurir-sabu-diancam-ditembak-mati-jika-tak-mau-palsukan-bap-nama-kasubdit-narkoba-poldasu-terseret?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE