Kantor
PTAlmira (ANR), pemilik dari gudang solar ilegal yang memberi uang jasa pengawas kepada
AKBP Achiruddin Hasibuan sejak tahun 2018, digeledah oleh tim gabungan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara
(Sumut).
Penggeledahan dilakukan di kantor PT Almira yang terletak di Jalan Mustang
Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota, Sumut.
Dalam keterangan yang diberikan Divisi Humas Polri, Senin (1/5/2023),
penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP
Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya
Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami
gratifikasinya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi
Wahyudi pada Minggu (30/4/2023) malam.
Hadi mengatakan, penggeledahan ini melibatkan penyidik dari Subdit Tindak
Pidana Tertentu (Tipidter), Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), serta
Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev). Penggeledahan berlangsung selama
lima jam.
Di rumah AKBP Achiruddin, polisi menyita sejumlah dokumen. Sementara di PT
Almira, polisi menyita dokumen terkait perizinan pembelian BBM.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH, disita barang bukti kwitansi
pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan
rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan
istri AKBP AH," katanya.
"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira, turut disita
sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," ujar Hadi
lagi.
Kemudian, Hadi mengatakan bahwa Komisaris PT Almira telah diperiksa.
Sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
Hadi mengungkapkan, Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima duit
dari gudang solar ilegal tersebut.
Achiruddin mengaku, ia menjadi pengawas di gudang itu karena dekat dari
rumahnya. Besaran uang yang diterima pun masih didalami kepolisian.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AKBP AH mengakui
menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak
tahun 2018 hingga 2023," ujar Hadi.
Selain karena rumah dekat, kata Hadi, Achiruddin juga menjadi pengawas
karena sudah saling kenal dengan pemilik gudang solar ilegal itu.
Menurutnya, pihak PT Almira lah yang meminta agar Achiruddin menjadi
pengawas.
"Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik
mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal
TPPU," kata Hadi.
Sementara itu, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk koordinasi dalam
menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan
TPPU.
Hadi mengatakan, Achiruddin sudah ditahan selama beberapa hari ke depan.
"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus
(patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan," ujar
Hadi.
Sebelumnya, hasil penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU oleh
Ditreskrimsus Polda Sumut terungkap bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan
menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak
2018.
Hadi mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus, status
penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan
mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas
sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan
dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata
Hadi, Sabtu.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/01/09143201/polisi-geledah-kantor-pemilik-gudang-solar-ilegal-yang-setor-duit-ke-akbp
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE