Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK), Trisna Sutisna (TS), dalam perkara korupsi proyek pengadaan
subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022.
Trisna ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Amarta
Karya, Catur Prabowo (CP).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS
(Trisna)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta,
Kamis (11/5/2023).
Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Mei hingga 30 Mei
2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Tanak mengungkap kronologi dugaan korupsi yang menjerat Trisna dan Catur.
Kasus ini berawal saat keduanya diangkat menjadi Direktur Utama PT Amarta
Karya dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya.
"Sekitar tahun 2017, tersangka CP memerintahkan tersangka TS dan pejabat
di bagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang
diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP," kata Tanak.
Guna merealisasikan perintah itu, sumber uang yang diambil berasal dari
pembayaran proyek fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya. Selanjutnya
Trisna bersama sejumlah staf mendirikan dan mencari usaha berbentuk
CV.
"Yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero
tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif)," kata
Tanak.
Pada 2018, badan usaha berbentuk CV tersebut berdiri sebagai vendor yang
akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta
Karya. Hal tersebut sepengetahuan Trisna dan Catur.
"Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Tersangka CP selalu
memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat
Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," jelas
Tanak.
"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif
dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang
kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan
dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," sambung
Tanak.
Disebutkan, terdapat 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga
fiktif, di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo
Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga
Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3
Universitas Padjajajran.
"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian
keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," kata Tanak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait Catur yang belum dilakukan penahanan, Tanak meminta yang
bersangkutan untuk kooperatif pada pemanggilan penyidik KPK
selanjutnya.
"KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir penjadwalan pemanggilan
berikutnya dari tim penyidik," tegas Tanak.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/05/11/203626/rugikan-negara-rp-46-miliar-kpk-tahan-direktur-keuangan-pt-amarta-karya-trisna-sutisna
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE