AndiIrfan Syafruddin
dicopot dari jabatannya sebagai
Kepala Kejari Madiun
karena positif menggunakan narkoba.
Hal tersebut terungkap saat Kejati Jatim menggelar tes urine dan
pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023.
Tes tersebut dilakukan usai kunjungan komisi III DPR RI di Kantor Kejati
Jatim Ahmad Yani Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi
pada Jumat (9/6/2023).
"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang
membidangi masalah test urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait
pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan," katanya melalui
keterangan resmi Jumat (9/6/2023) malam.
Tes urine dan pengambilan sample rambut dilaksanakan secara bergantian
sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan
urine di kamar mandi.
"Petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi," tambahnya.
Ketika hasil tes urine l dan pengecekan sample rambut diserahkan Polda
Jatim pada 16 Mei 2023, terlihat bahwa ada seorang yang dinyatakan positif
menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Methamphetamin atau sabu.
"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada
Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," jelasnya.
Pegawai tak tahu Kepala Kejari Madiun dicopot
Pada Jumat (9/6/2023), ruang Kajari Madiun tertutup rapat usai Andi I Irfan
dicopot dar jabatannya.
Kendati demikian aktivitas kerja pegawai Kejari Kabupaten Madiun berjalan
normal.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi
menyatakan, Kajari Andi Irfan tidak berada di kantor.
"Sejak kemarin siang beliau tidak di kantor. Pak Kajari sementara ada
kegiatan di Kejati Jatim di Surabaya," kata Ardhi, Jumat (9/6/2023).
Terkait pencopotan jabatan Kajari Kabupaten Madiun, Ardhi belum
mengetahuinya.
"Kami belum mengetahui informasi pencopotan Kajari Kabupaten Madiun,"
katanya. Begitu pula dengan penunjukkan pejabat sementara pengganti Andi
Irfan Syafruddin.
Diterpa isu pungli
Sebelum diterpa kasus narkoba, Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin karena beberapa
masalah yang sedang dihadapi Andi.
Belum lama ini, Kejari Madiun diterpa kasus dugaan pungli hingga sejumlah
pejabat di Kejari Madiun dicopot dari jabatannya.
Sebelum pencopotan Andi Irfan ada tiga oknum jaksa di Kejari Madiun yang
dicopot.
Diduga mereka terlibat kasus pungli terhadap sejumlah pimpinan organisasi
perangkat daerah Pemkab Madiun dan pengusaha.
Tiga oknum jaksa tersebut saat ini sudah dipindahkan sementara ke Kejati
Jatim untuk menjalani pemriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut
Sumedana membenarkan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin
dari jabatannya.
“Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan
tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan. Kajari dicopot sambil menunggu
proses pemeriksaan,” kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui
sambungan telepon seluler, Kamis (8/6/2023).
Untuk detail masalah apa yang membuat Kajari Kabupaten Madiun dicopot,
Ketut mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
Ditanya soal informasi pencopotan akibat dugaan pembongkaran gudang barang
bukti dan kasus narkoba, Ketut juga belum mengetahuinya dan meminta jurnalis
bertanya langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Silakan tanya langsung ke daerah (Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten
Madiun),” jelas Ketut. Ia juga mengaku juga belum tahu penempatan tugas yang
baru bagi Andi.
“Kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ketut.
Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kajari Madiun Andi Irfan, namun
hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.
Kejaksaan digeruduk massa
Isu dugaan pungli terungkap saat sejumlah aktivis menggeruduk Kejaksaan
Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Koordinator Lapangan, Sujono mengatakan ia dan rekan-rekannya mengajukan
protes lantaran mendapat laporan dari masyarakat soal oknum jaksa yang
melakukan pungli.
"Ada beberapa masyarakat yang datang ke kami terkait dengan pungli. Diduga
ada juga oknum yang meminta uang tanpa tanda bukti. Kami pastikan itu ada,"
ungkap Sujono, Kamis (9/3/2023)
Di kesempatan yang sama, Andi Irfan Syafruddin memberikan penjelasan bahwa
pihaknya telah menindaklanjuti soal dugaan pungli.
Ia pun menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti bawahannya
melakukan pungli.
"Sudah ditindaklanjuti semuanya. Kami juga telah berdialog dan
berkomunikasi," kata Andi Irfan kala itu.
"Kalau ditemukan oknum atau hal hal yang di luar dari dasar penyitaan, akan
dilakukan tindakan hukum baik secara aturan maupun internal,"
pungkasnya.
copas dari
https://regional.kompas.com/read/2023/06/10/173700978/sosok-andi-irfan-kajari-madiun-yang-positif-pakai-narkoba-pernah-tersandung?page=all#page2
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE