-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Gak Pak

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bongkar Rumah Warga | Kecap Diborgol

Friday, June 9, 2023 | June 09, 2023 WIB | 0 Views

maling Kampung sabu
 

Seorang pria berinisial D alias Kecap warga Jalan Tamborih, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku berusia 26 tahun itu ditangkap personel Polsek Teluk Nibung dari kawasan Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Rabu (7/6).

Ia diamankan lantaran terlibat dalam pencurian dengan modus membobol rumah warga di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada, Selasa (30/5) pukul 06.30 WIB.

“Akibat pencurian itu korban kehilangan 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6.000.000, sehingga total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10.000.000,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Lebih lanjut, Sisbudianto menjelaskan, saat itu, korban atas nama Emi (24) yang baru bangun tidur mencari handphone yang ternyata sudah tidak ada lagi.

Korban sempat bertanya kepada ibunya namun tidak mengetahui, sehingga korban lalu mengecek ke dapur yang ternyata pintunya sudah terbuka.

“Lalu korban mengecek uangnya sebesar Rp6.000.000 yang disimpan di dalam dompet di lemari plastik juga sudah tidak ada lagi,” lanjut Kapolsek Teluk Nibung.

Atas peristiwa kehilangan tersebut korban membuat laporan ke Polsek Teluk Nibung dengan LP/B/27/V/2023/SPKT/POLSEK TNB/POLRES T. BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2023.

Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka di Gang Sepakat.

“Tim opsnal yang turun ke lokasi langsung melaku penangkapan terhadap tersangka dan kemudian diboyong ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Di hadapan petugas kepolisian, kecap mengaku telah masuk ke rumah korban dengan cara membuka engsel bagian atas pintu belakang rumah korban.

“Atas tindakannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana,” tutupnya.

Copas dari https://arahindonesia.com/bongkar-rumah-warga-kecap-diborgol/

No comments:

Post a Comment

Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE

×
Berita Terbaru Update