Polri mengklaim siap melindungi Bripka Andry Darmairawan apabila merasa terancam usai mengungkap terkait adanya dugaan setoran
uang Rp650 juta ke atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen
Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi pihak
menampung yang membutuhkan.
"Kami belum tahu minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana?
Tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas
kepolisian," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Kamis (8/6/2023).
"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan
mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kami
akan lakukan perlindungan," imbuhnya.
Ajukan Perlindungan ke LPSK
Bripka Andry sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan pada
pekan lalu.
"Sudah (mengajukan permohonan perlindungan) minggu lalu," kata Ketua LPSK
Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Pada Rabu (7/6/2023), lanjut Hasto, Bripka Andry juga datang ke Kantor
LPSK. Ia datang didampingi orang tuanya dalam rangka melengkapi berkas
permohonan.
"Saat ini masih sedang akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan,"
jelas Hasto.
Disersi
Bripka Andry tak diketahui keberadaannya usai mengungkap adanya dugaan
setoran uang senilai Rp650 juta ke atasannya Danyon B Pelopor Polda
Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min menyebut Bripka Andry
meninggalkan tugas atau desersi sejak 3 Maret 2023. Tepatnya ketika yang
bersangkutan dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
"Bripka A desersi. Sejak dimutasi tanggal 3 maret 2023 tidak melaksanakan
dinas," kata Nandang kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Nandang mengklaim pihaknya hingga kekinian masih mencari Bripka Andry.
Selain itu juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO
oleh komandan satuannya," katanya.
Viral Setoran Polisi
Media sosial sempat dihebohkan pengakuan Anggota Brimob Polda Riau
bernama Bripka Andry Darmairawan terkait setoran uang senilai Rp650 juta kepada atasannya Danyon B
Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry turut menyertakan
bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan
uang. Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi
dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Atas hal tersebut, Kompol Petrus kekinian telah dicopot dari jabatannya. Ia
dicopot dalam rangka pemeriksaan.
"Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka
pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan
kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Johanes mengklaim masih mendalami kebenaran daripada pengakuan Bripka Andry
terkait setoran tersebut. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa menyangkut
kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak
lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di
sidang," kata dia.
Tak Boleh Setoran
Belakangan, Polri mengklaim tak ada aturan di institusinya yang mewajibkan anak buah
menyetor sejumlah uang ke atasan. Sekaligus menyatakan akan menindak tegas
apabila ada yang melakukan praktik setor-menyetor tersebut.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi
kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapan dengan hukum," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen
Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu
(7/6/2023).
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/06/09/110916/kasus-anak-buah-setor-duit-ke-atasan-polri-klaim-siap-bekingi-bripka-andry-jika-merasa-terancam?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE