Proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana anggaran pendapatan
belanja desa (Apbdes) Ulu Maras, Kepulauan Riau tahun anggaran 2019
senilai Rp 927 juta oleh Kades (R) dan Kasi Kesranya atau ketua TPK (AR)
masuk pada tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, R dan AR
telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Tipikor Reskrim Polres
Kepulauan Anambas.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu setelah
proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Apri kepada
Kompas.com melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023).
Sebagai informasi, Apbdes Ulu Maras pada tahun 2019 nilainya lebih dari
Rp 3 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak
korupsi yang dilakukan R dan AR sebesar Rp 927.862.000 (Rp 927 juta).
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa
dokumen dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,”
terang Apri
Terkait dengan kasus korupsi ini, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi
dan 4 orang ahli, yakni ahli desa, ahli konstruksi, ahli keuangan, dan
ahli pidana.
Adapun Modus Operandi tersangka R yang merupakan Kepala Desa Ulu Maras
yakni menunjuk orang-orang yang dapat diperintahnya.
Kemudian membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan
menguntungkan diri sendiri, memegang dan membayarkan keuangan desa, dan
membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.
"Jadi sejak dalam proses perencanaan Apbdes, tersangka ini sudah memiliki
niat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari
anggaran desa yang akan dikelolanya nanti," ujar Apri.
Perbuatan tersangka R tersebut dibantu oleh Kasi Kesra inisial AR yang
juga merangkap sebagai ketua TPK.
"AR juga ada mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk
dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban
fiktif atas perintah tersangka R," ungkap Apri.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Apri.
copas dari
https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/121021578/korupsi-rp-927-juta-kades-ulu-maras-kepri-terancam-20-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE