Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal mencuatnya kabar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin
Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Asep Guntur menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat
Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (14/6/2023).
Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat
Mentan tersebut.
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,"
ujarnya.
Sementara itu, sumber Suara.com di internal KPK meyebut, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus
korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
"Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi
tersangka," kata sumber Suara.com.
Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum
diterbitkan.
"Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.
Kabar jadi Tersangka
Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan
akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo)
selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen
Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida
2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan
perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.
Dituliskan, Menhan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No.
20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010
tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16
Januari 2023.
"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat
persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK
DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut,"
tulis akun @pedeoproject.
Dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan
surat pertanggung jawaban atau SPJ.
"SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene
termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu,
menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi,
suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan
beberapa perkara dan lain-lain."
copas dari
https://www.suara.com/news/2023/06/14/134044/breaking-news-mentan-syahrul-yasin-limpo-dikabarkan-jadi-tersangka-kpk?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE