Tim Penertiban Bangunan di atas lahan HGU PTPN 2 No.152 Sampali, kembali
melanjutkan kegiatan pembersihan dan penertiban bangunan yang masih
tersisa di Jalan Kemuning Desa Sampali, Rabu
(07/6/2023).
Pembersihan areal dimulai dari pembongkaran terhadap bangunan rumah
kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih,
dan dilanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan rumah Mariana
Lubis.
Kegiatan penertiban bangunan di atas lahan HGU kebun Sampali ini sempat
diwarnai aksi penolakan keluarga pemilik rumah dan sebagain dari warga
pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Namun tim tetap melanjutkan kegiatan
melakukan pembongkaran hingga rumah milik Mariana Lubis.
Dalam keterangannya, Penasehat Hukum PT NDP Sastra SH, MKn sangat
menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap kegiatan penertiban lahan HGU
ini. Sebab ini merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban
yang sudah dilakukan Rabu pekan lalu. Dan semua proses sudah dilakukan
termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu
tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan.
“Namun tawaran itu tetap tidak digubris. Mereka bertahan dengan nilai
ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi,” jelas
Sastra.
Padahal jelas-jelas mereka menguasai lahan HGU PTPN 2, meski berdalih
punya sertifikat Camat Percut Sei Tuan. “Karena itu penertiban ini tetap
dilaksanakan,” tambah Sastra.
Sastra tidak menampik adanya opsi lain yang disiapkan PTPN 2, secara
khusus untuk pondok pesantren Tahfiz yang masih belum ikut dibongkar. Opsi
itu akan dimusyawarahkan antara pengurus pondok Tahfiz dengan PTPN 2.
“Nanti akan kita bicarakan lebih detail sehingga bisa menjadi win win
solusi bagi kedua belah pihak,” ujar Sastra.
Hingga menjelang tengah hari, hanya tinggal dua unit rumah lagi yang
belum dibongkar, yakni rumah milik Yudha Wastu Pramuka dan rumah Bambang
Iswono.
Sampai saat ini dari 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar
yang menjadi bagian dari areal HGU No.152 kebun Sampali, sudah 198
bangunan yang ditertibkan dan dibongkar setelah pemiliknya menerima tali
asih, kecuali delapan rumah keluarga pensiunan di Jalan Kesuma. Seluruhnya
sangat menyadari bahwa lahan yang mereka kuasai selama ini adalah HGU PTPN
2.
“Karena itu kami kembali menghimbau agar tokoh-tokoh warga, para pendidik
yang sangat terdidik bisa memahami realitas yang ada dan tidak
mengedepankan egoisme tanpa dasar sehingga terus saja bertahan dan
mewariskan kesalahan – kesalahan yang ada kepada generasi berikutnya,”
tambah Sastra.
Copas dari
https://arahindonesia.com/penertiban-hgu-no-152-sampali-berlanjut-3-rumah-dibongkar/
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE