Seorang pengemudi ojek online di Kota Medan, Sumatera Utara, inisial S
(22), ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun.
S melakukan aksi bejatnya saat sedang membonceng korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Kompol
Teuku Fathir mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/5/2023).
Korban dan pelaku berstatus teman.
S mencabuli korban saat mereka berboncengan pergi ke suatu tempat di salah
satu jalan di Kota Medan.
"Kalau keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara
memegang area intim dari korban, ketika tersangka sedang mengendarai sepeda
motor dan korban berada di boncengan," ujar Fathir kepada wartawan di
Mapolrestabes Medan, Kamis (1/6/2023).
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib,
polisi kemudian menangkap pelaku.
Untuk motif dan berapa kali S melakukan aksinya, polisi masih mendalaminya.
"Masih kita dalami keterangan dari korban," ujar Fathir.
Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih
lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan
Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun
penjara," tutup Fathir.
Copas dari
https://medan.kompas.com/read/2023/06/01/225715178/pengemudi-ojek-online-di-medan-ditangkap-usai-cabuli-siswi-smp-yang
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE