Personel Polsek Sunggal akhirnya melakukan penggrebekan di lokasi judi
tembak ikan yang berada di Jalan TB Simatupang, Gang Mushola Kelurahan
Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (14/6/2023).
Beberapa warga di lokasi menerangkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan
3 orang pemain judi, pengguna narkoba satu orang dan penjaga mesin ikan satu
orang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit mesin
meja judi tembak ikan, dan 2 unit mesin judi jenis dingdong.
Diketahui, kesemuanya diamankan berikut barang bukti telah diboyong pihak
kepolisian menggunakan mobil Patroli ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan
lanjut.
“Bagus lah bang, akhirnya lokasi (Judi) tersebut digerebek polisi. Selain
sangat meresahkan, lokasinya juga sangat dekat dengan Masjid,” beber
beberapa warga dari Kelurahan Sunggal.
Khusus di wilayah hukum Polsek Sunggal, diduga ada dua titik lokasi judi
tembak Ikan Merek 888 beroperasi di kawasan Jalan Tapian Nauli/Tanah Tinggi
dan Jalan TB Simatupang, Gang Mushola Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan
Sunggal.
Pihak Kelurahan Sunggal dipimpin langsung Lurah Sunggal, Siti Arnisah SE
dibantu Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta Kepala Lingkungan (Kepling) sempat
menggerebek kedua lokasi tersebut.
Diduga lantaran informasi yang bocor, ketika didatangi petugas, kedua
lokasi tersebut tutup atau tidak beroperasi.
Siti Arnisah pun mengucapkan ras syukur nya atas penggerebekan
tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kepolisian yang turun (menggerebek) bisa membuat
masyarakat sadar dan jera,” katanya.
Copas dari
https://arahindonesia.com/polisi-gerebek-judi-di-medan-sunggal-tiga-mesin-diangkat/
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE