Dalam kurun waktu tiga pekan, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tujuh tersangka peredaran narkotika dari tiga lokasi
berbeda.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK mengatakan
dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 132.053,4 gram
sabu, 110 butir Erimin 5, dan 10 butir ekstasi.
“Pengungkapan pertama dilakukan di SPBU Pagar Jati Lubuk Pakam Kabupaten
Deli Serdang, pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 setelah mendapat
informasi adanya dua orang mengendarai Honda Jazz warna merah mengangkut
narkoba,”ujar Kombes Valentino, Selasa (13/6/2023).
Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kata
Kapolrestabes, persobel menindaklanjuti dengan membuntuti kendaraan dari
jalan tol Helvetia.
“Setelah dilakukan pengejaran, mobil tersebut berhasil dihentikan di SPBU
Pagar Jati Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Didalam mobil tersebut
ditemukan dua orang laki-laki F dan M beserta 120 bungkus sabu seberat 120
kilogram yang tersimpan di dalam mobil,”ungkapnya.
Hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengaku disuruh A membawa sabu
tersebut. Pengembangan pun dilakukan dan petugas berhasil menangkap A,
di wilayah Aceh Tamiang, Selasa (30/5/23).
“Tersangka A mengaku sebelum menyerahkan kepada F dan M, sabu itu dibawanya
bersama AZ. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AZ di
kawasan Besitang Langkat,” sebutnya.
Sedangkan untuk pengungkapan yang kedua, Kombes Valentino, menerangkan
bermula dari informasi akan ada narkoba yang masuk ke Kota Medan melalui
jasa pengiriman barang pada, Minggu (28/5).
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pengemudi ojek online
(ojol) berinisial AM, akan mengambil barang tersebut di travel yang ada di
Jalan HM Joni Medan.
AM pun sempat diamankan dan mengaku tidak tahu barang tersebut adalah sabu
yang akan diantar ke Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor. Di
lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF. Petugas langsung
melakukan penangkapan.
“Kita amankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat melakukan
penggeledahan, kita menemukan 110 butir Erimin 5 dan 10 butir
ekstasi. Selanjutnya dikembangkan, SA kami amankan di salah satu hotel
di Jalan Gatot Subroto Medan,” ucapnya.
Untuk mengungkap yang ketiga, petugas melakukan pengembangan kasus
sebelumnya dari seorang tersangka atas kepemilikan 2.500 gram
sabu. Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada
pengiriman sabu menuju Tebing Tinggi pada, Sabtu (10/6/23).
“Disitu petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jalan Medan
– Pematang Siantar dekat rel kereta api. Namun tuduhan melarikan diri,”
ucapnya.
Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, mobil tersebut berhasil
dihentikan di Kota Tebing Tebing dan pelaku IRM pun diamankan.
“Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam
tas hitam,” pungkasnya.
Copas dari
https://arahindonesia.com/polrestabes-medan-gagalkan-peredaran-132-kg-sabu/
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE