Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditilap kepala
sekolah di wilayah Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara sudah di tahap
penyidikan.
Sejumlah kepala sekolah yang telah memberi uang kebersamaan melalui
pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dilakukan pemeriksaan secara
bergilir.
"Setelah kami lakukan gelar, sudah kami naikkan kasus itu dari penyelidikan
menjadi penyidikan dan telah memanggil sejumlah saksi yakni para kepala
sekolah dan juga terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Yoga
Mahendra, Rabu (26/7/2023).
Dikutip Tribun Medan, dugaan korupsi dana BOS bergulir usai Unit Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sergai mengamankan Ketua dan Sekretaris MKKS
beberapa waktu lalu.
Yoga mengatakan, usai proses sidik dan gelar perkara, polisi akan
menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana BOS tersebut.
"Setelah sidik nanti baru kita akan melakukan penetapan tersangka. Dan saat
ini kepala sekolah yang memberikan uang kebersamaan dan juga ketua dan
sekretaris MKKS sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kata Yoga, Polres Sergai terus berkoordinasi dengan
unit Tipikor Polda Sumut.
Sebelumnya, Polres Serdang Bedagai mengamankan dua kepala sekolah yang
diduga melakukan pengutipan dana BOS.
Kedua kepala sekolah yang diamankan adalah Ketua dan Sekretaris Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Mereka diamankan pada Rabu (12/7), di Kecamatan
Sei Bamban.
Dua orang yang diamankan adalah S Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tebing
Syahbandar sebagai Sekretaris MKKS dan RS Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar
Kalifah yang menjabat sebagai Ketua MKKS.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta menyebut, kedua kepala sekolah
dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga melakukan kutipan
BOS.
"Iya soal adanya dugaan, kita melakukan pendalaman soal itu. Uang dana BOS
dipungut secara ilegal. Tapi kita dalami dulu. Kita juga masih melakukan
pemenuhan unsur semuanya dan alat buktinya lengkap atau tidak masih
pembuktian," kata Oxy kepada Tribun, Kamis (13/7/2023).
Oxy menyebutkan, dalam OTT tersebut penyidik turut mengamankan uang sebesar
Rp 24 juta yang diduga uang hasil pungli dana BOS.
"Iya statusnya Kepala Sekolah SMP. Itu kemarin yang kita amankan ada uang
Rp 24 juta. Kita amankan dulu dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan
pendalaman, barang buktinya apakah memenuhi apa tidak. Sementara ada dua
kemarin yang masih kita periksa dengan saksi-saksi lainnya," tutup Oxy.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sejumlah Kasek
Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, Bakal Ada Tersangka
copas dari
https://medan.kompas.com/read/2023/07/26/224657278/dugaa-korupsi-dana-bos-di-sergai-sejumlah-kepala-sekolah-diperiksa?page=all#page2
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE