Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terancam dipecat dari jabatannya lantaran putusan nomor
90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuluskan jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Buntut dari putusan tersebut, 16 guru besar hukum tata negara dan hukum
administrasi negara dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam
Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) melaporkan Anwar Usman
ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Para pelapor diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia
Corruption Watch (ICW), dan IM57.
Program Manager PSHK Viola Reininda menjelaskan laporan tersebut diajukan
lantaran adanya dugaan konflik kepentingan dalam mengadili perkara
90/PUI-XXI/2023 dengan memberikan hak istimewa kepada Gibran untuk maju
sebagai cawapres.
"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran)
mendaftarkan diri mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," kata Viola
di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Selain itu, Viola menilai perkara tersebut janggal karena proses
pengambilan keputusan untuk perkara ini terburu-buru dan tidak sesuai
prosedur.
"Terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa
penarikan kembali permohonan," ujar Viola.
Adapun deretan guru besar yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK ialah Denny
Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko
Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, dan Herdiansyah Hamzah.
Nama-nama pelapor lainnya ialah Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan,
Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri
Amsari, dan Warkhatun Najidah.
Dalam petitum permohonan mereka kepada MKMK, 16 guru besar tersebut meminta
agar Anwar Usman diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku hakim.
"Memeriksa Hakim Terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konstitusi," demikian dikutip dari petitum permohonan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor
Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dan hakim konstitusi apabila Hakim Terlapor terbukti
melakukan Pelanggaran Berat," bunyi poin berikutnya dalam petitum
tersebut.
Perlu diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun
menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala
daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran
negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun
bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang
memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala
daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah
karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap
membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk
menjadi cawapres.
Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku
pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai
pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran
Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal
menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru
sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman
membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral
dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/10/27/100648/belasan-guru-besar-desak-anwar-usman-dipecat-dari-hakim-mk-buntut-putusan-karpet-merah-untuk-gibran-maju-cawapres
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE