Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas
Tsaqibbirru penggugat undang-undang (UU) yang mengatur tentang batas usia
capres/cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku hanya ingin
mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di perkuliahan.
"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," kata mahasiswa
semester delapan tersebut di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Ia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatan
yang diajukan ke MK tersebut. "Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan
ilmu yang saya dapat," katanya.
Terkait dengan hal yang menjadi alasannya mengajukan gugatan karena ia
merasa prihatin atas kondisi saat ini, karena banyak generasi muda yang
sebetulnya berpotensi menjadi capres atau cawapres, namun terkendala oleh
batas usia.
Selain itu, ia juga melihat selama memimpin Solo, Gibran menorehkan
prestasi yang banyak dirasakan oleh masyarakat.
"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama mas
Gibran jadi wali kota. Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak
positif terhadap masyarakat banyak," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, gugatan tersebut bersifat open legal policy yang artinya berlaku untuk siapapun. "Yang saya tuliskan di sana buat
pintu masuk. Nggak semata-mata buat mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun
berikutnya, nggak cuma (pemilu, Red.) tahun depan saja,"
katanya.
Sementara itu, terkait dengan gugatannya ke MK beberapa waktu lalu yakni
batas usia minimal masih tetap 40 tahun namun ada penambahan, yakni
pengecualian bagi yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik
bupati, wali kota atau gubernur.
Disinggung mengenai langkah ke depan, ia masih akan melihat perkembangan
yang terjadi. "Kalau nanti coba lihat dulu saja ya," katanya.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3776355/mahasiswa-unsa-penggugat-batas-usia-capres-ingin-aplikasikan-ilmu?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE