Otoritaas Jasa Keuangan (OJK) melarang Akulaku Finance Indonesia menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pembiayaan pelanggan baik konsumen lama maupun baru sejak
5 Oktober 2023.
Pasalnya, OJK mendapati Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan
tindakan pengawasan yang diminta.
“Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu
yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later
(BNPL),” tulis Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan
LJK Lainnya, Bambang W. Budiawan dikutip Selasa (24/10/2023).
Ditegaskan, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan
baik kepada debitur lama maupun debitur baru dengan skema BNPL.
Selain itu, Akulaku juga dilarang melayani pembiayaan serupa melalui skema
channeling maupun joint financing.
OJK juga meminta Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan
tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT
Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat
Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal
Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Copas dari
https://www.suara.com/bisnis/2023/10/24/101208/ojk-larang-akulaku-salurkan-pinjaman-pay-later
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE