"Tidak ada sama sekali (surat pengunduran diri Gibran),"
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan
hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari putra
Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai
Golkar menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak ada sama sekali (surat pengunduran diri Gibran)," kata Puan usai
mengikuti upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu.
Puan pun menyikapi santai keputusan Partai Golkar yang mendukung Gibran itu
menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024. Menurut dia, apa yang
disampaikan Partai Golkar baru sekadar usulan dan belum tentu
terealisasi.
"Baru diusulkan (Gibran jadi Cawapres Prabowo). Kan belum (ada pengumuman
pasti Gibran jadi Cawapres Prabowo)" ujarnya.
Terkait jawaban Gibran yang menyatakan akan menindaklanjuti keputusan
Partai Golkar yang mencalonkan dirinya sebagai cawapres pendamping Prabowo,
Puan menanggapinya dengan pertanyaan apakah Wali Kota Solo itu sudah
berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan atau belum.
"Dia sudah koordinasi belum? Tanya dulu ke Mas Gibran apa sudah
berkoordinasi atau belum? Saya tidak tahu," kata Puan.
Wanita yang juga Ketua DPR RI itu mengaku sering bertemu dengan Gibran.
Namun dalam pertemuan tersebut tidak membahas rencana Gibran maju pada
kontestasi Pilpres 2024, melainkan membahas hal-hal penting lainnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai
pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota
DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden
dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115
kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan
parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal
34.992.703 suara.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3785973/puan-maharani-tegaskan-belum-ada-surat-pengunduran-diri-gibran
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE