Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM
(Wamenkumham)
Edward Omar Sharif Hiariej
atau
Eddy Hiariej
keluar dari ruangan rapat.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi III menggelar rapat dengan jajaran
Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang
Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa
(21/11/2023).
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menkumham
Yasonna Laoly untuk memaparkan data. Begitu Yasonna hendak berbicara, Benny
pun menginterupsi.
“Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” kata Habiburokhman.
Kepada para peserta rapat, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai
tersangka.
“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang
tidak tahu status beliau ini?” kata Benny.
“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini
tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai
Demokrat itu.
Benny pun meminta Eddy keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”.
“Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.
Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap
berada di ruangan.
“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat
ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur
Habiburokhman.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward
Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan
gratifikasi, 9 November lalu.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai
tersangka sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya
sebagai menteri seperti biasa.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/15323451/benny-k-harman-usir-wamenkumham-dari-rapat-dpr-karena-berstatus-tersangka
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE