“Ada 11 orang yang kami amankan. Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan
barang bukti lainnya,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 11
orang beserta sejumlah uang dan alat bukti lainnya dari operasi tangkap
tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kalimantan Timur.
“Ada 11 orang yang kami amankan. Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan
barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di
Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan pada Kamis (23/11) sekitar pukul
13.00 WITA itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan
barang dan jasa.
“KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada
sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023,” imbuhnya.
Namun, Ghufron belum membeberkan nama-nama yang diamankan, lokasi pasti
OTT, nominal uang, maupun detail perkara lainnya mengenai OTT tersebut.
Komisi antirasuah, tambah Ghufron, tengah memeriksa sejumlah pihak yang
diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi, termasuk barang bukti lainnya yang
diamankan.
“Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah
kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam
pertama,” ucap Ghufron.
Ghufron mengatakan kegiatan tangkap tangan itu menjadi bukti KPK tetap
bekerja memberantas korupsi di tengah hiruk pikuk penetapan tersangka Ketua
KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
“Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang
terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK
masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu
dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri
(FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes
Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan
setelah gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup
untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan
gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan
permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade
Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah
dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65
KUHP.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3838647/kpk-amankan-11-orang-dari-ott-di-kalimantan-timur?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=terkini
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE