Seorang pria inisial B alias Monster, warga Jalan Nenas, Kelurahan Padang
Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus tim Satuan
Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu.
Tersangka berusia 34 tahun itu dibekuk lantaran diduga nekat menjual
narkotika jenis sabu.
Monster tak berkutik saat pihak Kepolisian melakukan penggerebekan
terhadapnya di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Sabtu (25/11) siang.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP
James Hutajulu melalui Kasi Humas, Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan
membenarkan penangkapan tersebut.
“B alias Monster berhasil kita tangkap setelah menerima dumas perihal
adanya seorang yang menjual sabu di lingkungan tersebut,” jelas
Parlando.
Masih keterangan Parlando, setelah mendapat laporan tersebut, tim Satres
Narkoba Polres Labuhanbatu langsung bertindak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi
dimaksud.
Sesampainya di sana, petugas menemukan seorang pria dengan gerak gerik yang
mencurigakan.
“Petugas langsung bertindak cepat dan menemukan seorang pria yang
mencurigakan,” ungkap Parlando.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti
berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 2,13 gram, 2
bungkus plastik klip kosong dan 1 buah pipet (sedotan) berbentuk sekop.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Monster dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112
ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Copas dari
https://arahindonesia.com/2023/11/monster-ditangkap-polisi/
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE