Aktivis HAM, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko
Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan
yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin
(13/11/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Haris Azhar terbukti secara sah bersalah
melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan
perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang PN Jaktim,
Senin.
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana
sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan. Usai pembacaan tuntutan itu,
pengunjung sidang sontak bersorak.
Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya Haris didakwa jaksa telah
mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui
akun YouTube miliknya telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer
Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam
video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul
'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE,
Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun
1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1
KUHP.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/11/13/144514/tok-haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-di-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE