Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berikan keterangan
kepada wartawan usai memimpin sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli
Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu
(20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode
Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan
hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang
perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak
Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan
Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama
Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga
menimbulkan benturan kepentingan.
Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan
dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar
Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan
Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan
Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi
terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan
pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in
absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Copas dari https://www.antaranews.com/berita/3888741/dewas-kpk-firli-bahuri-langgar-kode-etik?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE