Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember
2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden
telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian
Firli.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari melelaui pesan
singkat kepada Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023
Ari mengatakan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut.
Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27
Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang
KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK
ditetapkan melalui Keppres.
Saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau
tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan
"memberhentikan."
Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta
mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Karena menurut Pasal 10
Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi
pimpinan dan anggota dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan
hanya perintah menundurkan diri. Firli dinyatakan melanggar
Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e
Perdewas KPK 3 tahun 2021.
Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri yakni
pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain
yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal
pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai
kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga adalah soal
harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Putusan etik itu
diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat 22 Desember 2023 dan baru
dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli Bahuri sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih
menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat
bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter
mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK
Endar Priantoro.
Copas dari https://nasional.tempo.co/read/1814794/jokowi-resmi-pecat-firli-bahuri-sebagai-ketua-kpk
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE